Latest News

Pengetahuan bisnis

Pengetahuan bisnis

Lima elemen kunci pemegang kepentingan bisnis :
- Owner/pemilik
- Kreditor/bank
- Supplier
- Karyawan
- Customer

Lima fungsi utama bisnis :
- manajemen
- accounting
- finance
- marketing
- informasi system

Market place :
- content
- context
- infrastruktur

I.konsep dan system bisnis sangat perlu untuk bias mengembangkan bisnis.


1.Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Ciri-ciri :
- bersifat membantu pemerintah dan membangun public utilities
- didasarkan untuk pertimbangan keamanan dan kerahasiaan Negara
- melaksanakan kebijakan strategis
- melindungi keslamtan kesejahteraan masyarakat
- bersifat komersil dan fungsinya dapat dilakukan swasta

2.PERUM
Ciri-ciri :
- dikelola Negara
- status pekerjaan pegawai negeri
- profit oriental

4.PERSERO
Ciri-ciri :
- dikelola oleh Negara atau daerah
- memberi pelayanan untuk masyarakat
- modal milik Negara sudah dipisahkan
- dipimpin direksi
- status pekerjaan swasta
- profit oriented

5.SWASTA
UD -- > Oleh perseorangan, tanggung jawab pribadi, modal kecil.

UD hanya memerlukan izin permohonan usaha dari dinas perindustrian dan perdagangan

• untung :
- milik pribadi
- tidak perlu badan hokum
- fleksibel

• Rugi
- aset bercampur
- utang bercampur
- tanggung jawab tidak terbatas


II.Perusahaan persekutuan
- dimiliki 2 orang atau lebih
- diatur dalam DPSLP1618 KUHPDT
- persekutuan 2 orang atau lebih dengan tujuan membagi keuntungan
- dapat dibuat secara lisan atau tertulis
- tanggung jawab sekutu sampai ke harta pribadi masing-masing
- tanggung jawab adalah pro rata


ada 3 bentuk badan usaha untuk perusahaan persekutuan :
1. Firma
- diatur dalam PSL 1535 KUHD
- perusahaan perdata yang menjalankan usaha dengan nama bersama-sama
- tanggung jawab sekutu sampai keharta pribadi masing-masing
- tanggung jawab adalah tanggung renteng masing-masing untuk keseluruhan
- didrikan dengan membuat akta otentik
- pendaftaran ke pengadilan negeri setempat

2. CV (Comanditor Veenonscft/persekutuan komanditer )
- diatur dalam PSL 1921 KUHD
- firma dengan sekutu aktif dan sekutu pasif
- Sekutu aktif bertanggung jawab secara keseluruhan sampai ke harta pribadi
- Sekutu pasif bertanggung jawab hanya pada sejumlah modal yang dimasukkan
- Pendaftaran menggunakan akta
- Didaftarka pada BNRI (Berita Negara Republik Indonesia)

3. Perseroan terbatas (PT)
- diatur dalam UU perseroan terbatas No. 40 tahun 2007
- didirikan oleh minimal orang / pribadi
- mempunyai minimal modul dasar (modal disetor 25 % modal dasar )
- tanggung jawab terbatas dari para pemeggang saham
- didirikan dengan akta notaris dan berlaku sejak disahkan oleh menteri kehakiman
- bertindak sebagai pribadi hokum
- kepemilikan dapat diperjual-belikan atau berpindah tangan

• Kelebihan PT

- permodalannya lebih besar daripada perusahaan perorangan
- kelangsungan hidup perusahaan lebih lama
- pengelolaan lebih mudah dan professional karena banyak pengelolaannya.

• Kekurangan PT
- mudah terjadi konflik antar pemilik modal
- adanya pemilik modal yang tidak bertanggung jawab




III. Yayasan
- diatur dalam UU tentang yayasan no. 16 tahun 2001 JO no. 28 tahun 2004
- bertujuan tidakm untuk mengambil profit/komersil


Agency conflict -- > share holder Vs management (komisaris)

1. Notaris -- > akta pendirian
2. Diesperindag -- > surat pengantar pembuatan NPWP
3. RT,RW,Kelurahan -- > domisili
4. kantor pajak -- > NPWP
5. notaris -- > didaftarkan ke kementrian
6. deperindag -- >
- TDP (tanda daftar perusahaan)
- SIUP (surat ijin usaha perdagngan)

IV. Koperasi
- diatur dalam UU tentang koperasi no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian
- dibentuk oleh orang-orang (koperasi primer) atau koperasi-koperasi sekunder
- dibentuk dengan membuat akata pendirian yang memuat AD (anggaran dasar)
- bebadan hukum setelah disahkan pemerintah
- perangkat organisasi : rapat anggota, pengurus, pengawas.
- Modal dari para anggota memberikan kuasa pengurusan kepada pengurus.

1. RA -- > PEMERIKSA BADAN HUKUM
2. PENGURUS < -- PEMERIKSA BADAN HUKUM
3. MANAGER
4. STAF
- UNIT1 ,contoh : KSP
- UNIT2 ,contoh : penggadaian
- UNIT3 ,contoh : perdagangan
- dst


Cara memilih badan usaha
- sesuaikan dengan besarnya modal
- sesuaikan dengan kemampuan dan tanggung jawab dan financial
- sesuaikan dengan bidang industri
- sesuaikan dengan persyaratan UU yang berlaku



0 Response to "Pengetahuan bisnis"